Aplikasi Pajak Kendaraan – Kegiatan membayar pajak adalah bentuk kewajiban yang bersifat memaksa untuk seluruh warga negara Indonesia. Seorang warga negara yang baik jika membayr pajaknya tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo. Tetapi pajak ini tidak hanya dibayarkan begitu saja. Karena pajak memiliki banyak jenisnya. Seperti halnya pajak-pajak yang sering anda bayarkan seperti halnya pajak PPn, PPh serta Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk dapat membayar dari beberapa pajak yang telah dijelaskan di atas, anda pastinya tidak akan menghitung pajak setaip bulannya atau setiap 5 tahunannya. Oleh karena itu, beberapa aplikasi pajak kendraan di bawah ini dapat menunjukkan pada anda besaran pajak yang harus anda bayarkan. Penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi untuk pembayaran dan pengecekan pajak kendaraan dapat anda simak pada penjelasan di bawah ini.
3 Rekomendasi Aplikasi Pajak Kendaraan
Berikut ini kai rekomendasikan beberapa aplikasi yang dapat anda gunakan untuk membayar pajak kendaraan anda dengan tepat waktu dan lebih efektif dan efisien karena menggunakan aplikasi yakni sebagai berikut :
1. Sakpole E-Samsat Jateng
Rekomendasi aplikasi pajak kendaraan yang pertama yakni Sakpole “New Sakpole”. Merupakan sebuah aplikasi yang berisi tentang informasi yang berkaitan dengan pembayaran pajak serta pengesahan STNK secara online dan berbasis Android. Aplikasi ini adalah singkatan dari Sisrem Administrasi Pajak Online. Tersedia di Play Store pada ponsel pintar Android anda.
Aplikasi pajak kendaraan ini dapat memberikan kemudahan bagi anda masyarakat Jawa Tengah saat membayar pajak, mendapatkan pengesahan hingga informasi tentang kendaraan bermotor dengan anda memanfaatkan posel android anda sebagai media. Sehingga anda tidak perlu untuk melakukan pengantrean panjang saat mengurus pajak kendaraan.
Melalui aplikasi pajak kendaraan ini masyarakat dapat melakukan kepengurusan STNK di seluruh Samsat Jawa Tengah. Jika anda sudah membuka aplikasinya maka anda dapat menekan fitur pendaftaran online. Anda dapat mengisi data-data tersebut serta ikuti pertunjuk sampai pada muncul kode bayar. Untuk pembayaran pada aplikasi pajak kendaraan dapat anda lakukan dengan e-banking, mobile banking taupun dengan ATM.
Setlah itu struk atau bukti bayar dapat berlaku selama 14 hari kerja. Jika anda telah membayarnya, anda bisa datang ke kantor Samsat atau Samsat Keliling untuk dapat menukar dengan SKPD asli dengan anda membawa STNK dan KTP. Hal yang paling penting anda tidak perlu lagi untuk melakukan antre karena sudah mengaksesnya di ponsel pintar Android anda. Adapun untuk langkah-langkah pembayaran pajak pada aplikasi pajak kendaraan ini yakni sebagai berikut :
- Unduh aplikasi Sakpole E-Samsat yang ada di Play Store
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Anda dapat mengisi data tentang kepemilikan kendaraan serta KBM, yaitu nomor polisi kendaraan, NIK serta nomor rangka kendaraan (5 digit yang terakhir)
- Klik opsi “Daftar”
- Lakukan verifikasi kendaraan bermotor anda dan apabila sudah benar klik “lanjut”
- Cermati besaran pokok denda dan lain-lain
- Klik tombol “setuju”
- Pilihlah cara pembayarannya
- Klik “Dapatkan Kode Bayar”
- Simpanlah kode bayarnya
- Kliklah “Bayar”
- Kliklah “Selesai”
2. Samsat Online Nasional
Rekomendasi aplikasi pajak online yang pertama adalah Samsat Online Nasional. Merupakan sebuah aplikasi yang berbasis online yang berasal dari Tim Pembina Samsat Nasional yang berguna untuk pembayaran tahunan pada Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, PNBP serta adanya Pengesahan STNK untuk dapat berguna bagi seluruh warga Indonesia pada cakupan nasional.
Adanya kehadiran aplikasi pajak kendaraan ini dapat membantu anda yang tidak mau untuk ribet saat membayar PKB pada kantor Samsat. Untuk setiap pengendara serta pemilik dari kendaraan bermotor wajib untuk mempunyai STNK serta melakukan pembayaran pajak dengan rutin. PKB ini dapat anda bayarkan setiap tahun serta setiap lima tahun sekali.
Adapun untuk beberapa penting tersebut dapat anda urus perpanjangannya ataupun pembayraannya dengan adanya kantor samsat. Namun di zaman yang lebih modern seperti saat ini, semua hal dapat berbasis online seperti halnya membayar pajak kendaraan. Sekarang telah hadir Samsat Online Nasional (Samolnas) yang berguna untuk mempermudah masyarakat untuk dapat mengurus PKB tanpa pemberkasan secara langsung (offline).
Aplikasi pajak kendaraan ini pertama kali diluncurkan pada tanggal 4 April 2019. Adapun untuk layanan publik ini sudah terintegrasi pada seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Sebelumnya pelayanan ini sebenarnya telah aktif dari tahun 2017 lalu tetapi saat itu hanya dapat terintegrasi pada 7 provinsi saja. Sedangkan satu tahun setelahnya, aplikasi ini telah memperluas integrasinya dengan menambah 10 provinsi. Hingga akhirnya aplikasi ini telah terintegrasi pada seluruh provinsi di Indonesia.
Adapun beberapa menu yang dapat anda temukan pada aplikasi pajak kendaraan ini yakni sebagai berikut :
1. Pendaftaran
Jika anda ingin melakukan pendaftaran pada aplikasi pajak kendaraan ini dilakukan pada menu ini.
2. Info Proses
Anda akan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut pada tahapan atau proses yang telah anda lakukan pada bagian Info Proses.
3. Info Pajak
Anda akan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan besaran PKB serta SWDKLLJ kendaraan anda pada menu Info Pajak.
3. Sambara
Rekomendasi aplikasi pajak kendaraan terakhir yakni Sambara. Merupakan sebuah aplikasi khusus yang berguna untuk melayani semua urusan kendaraan bermotor khusus wilayah Jawa Barat. Untuk pelayanan pada aplikasi ini terdiri atas pengecekan plat nomor kendaraan, pengecekan besar pajak kendaraan sampai pembayaran pajak dari kendaraan.
Untuk tujuan dari aplikasi pajak kendaraan ini adalah membantu serta mempermudah warga yang ada di dalam lingkup Jawa Barat melakukan kepengurusan keperluan atas administrasi kendaraan. Sehingga dengan aplikasi ini dapat lebih efektif dan dapat mengurangi mobilitas warga yang ada di Jwa Barat untuk mendatangi kantor Samsat secara tatap muka (offline). Aplikasi pajak kendaraan ini dapat anda unduh di Playstore dan AppStore pada ponsel pintar anda.
Berdasarkan situs resmi dari Auto2000, untuk pajak kendaraan bermotor termasuk pada jenis pajak tinngkat provinsi yang menjadi bagian dari Pajak Daerah. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Nomor 12 dan 13 UUD RI Nomor 28 Tahun 2009 bahwasanya untuk pajak kendaraan bermotor merupakan sebuah bagian dari pajak tas kepemilikan dan/atau adanya penguasaan dari kendaraan bermotor.
Untuk dapat melakukan pengecekan pada status pajak yang perlu anda bayar pada aplikasi pajak kendaraan ini, anda hanya memasukkan nomor polisi yang terdiri atas 2 bagian. Yakni 4 digit nomor serta huruf. Berdasarkan situs resmi dai Bapenda Jawa Barat terdapat beberapa layanan yang ada di dalam aplikasi pajak kendaraan ini yakni sebagai berikut :
- Unduh aplikasinya di Playstore
- Pilihlah menu Info “PKB”
Kemudian pilihlah plat nomor kendaraan anda. Kemudian pilih “cari” dan akan kelihatan besaran pajak untuk anda bayarkan
1. Lanjutkan Untuk Pendaftaran Secara Online
Anda isi nomor KTP pemilik kendaraan anda serta 5 digit terakhor dari nomor rangka kendaraan yang ada di lembar STNK. Kemudian klik “Proses”
2. Muncul Informasi
Akan muncul beberapa informasi tentang informasi kendaraan anda serta total pajak yang akan anda bayarkan